Lampungkita.id – Kepala Desa (Kades) Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Hermanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Timur dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Hermanto kini ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur, Selasa (18/11/2025).
Penahanan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi DD berupa penggelembungan harga (mark-up) dan proyek fiktif.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penahanan terhadap tersangka Hermanto.
“Iya benar, tersangka sudah kami tahan terkait perkara korupsi dana desa. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara, namun uangnya tidak dikembalikan. Diketahui sebelumnya terdapat beberapa anggaran project yang dimark-up dengan manaikan nilai harga serta beberapa project lainnya yang tidak dikerjakan sama sekali,” ungkap Boyoh.
Boyoh menambahkan, pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan detail kasus dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Sebelum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Polres Lampung Timur, Hermanto sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sebelumnya telah memberikan rekomendasi dan waktu terhadap Kepala Desa Hermanto untuk segera melakukan pengembalian kerugian negara yang timbul dari penyelewengan Dana Desa tersebut.
Namun hingga dua tahun berturut-turut, rekomendasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur justru tidak diindahkan, seolah dirinya kebal akan hukum dan tak akan mungkin tersentuh oleh jeratan hukum.
Akibat perbuatannya, Hermanto kini harus mendekam di tahanan Polres Lampung Timur selama 20 hari kedepan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta menunggu kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menambah daftar panjang kepala desa di Lampung Timur yang tersandung masalah korupsi Dana Desa.
Tindakan tegas terhadap oknum -oknum Kepala Desa yang berani melakukan hal yang merugikan baik masyarakat maupun negara harus mendapat sanksi tegas.
Terhadap pihak inspektorat, kejaksaan dan APH Polres Lampung Timur diharapkan dapat lebih efektif dalam memberantas mafia Desa yang merugikan keuangan Negara.
Masyarakat berharap kepada para pihak Dinas Instansi terkait maupun aparat penegak hukum dapat turun langsung ke tiap Desa guna memastikan tidak ada lagi praktik yang bersifat merugikan keuangan Negara






