KPK Pelajari Putusan MK soal Kewenangan BPK Audit Kerugian Negara

Jakarta, lampungkita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan mengaudit kerugian negara. Putusan tersebut menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan penanganan perkara korupsi ke depan. Khususnya yang berkaitan dengan perhitungan kerugian keuangan negara.

“KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari putusan MK tersebut,” ujarnya, Senin 6 April 2026. “Khususnya untuk penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan Negara.”

Menurut Budi, KPK juga akan menelaah dampak putusan tersebut terhadap peran akuntansi forensik internal lembaga antirasuah tersebut. Selama ini, hal tersebut turut digunakan untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus korupsi.

“Apakah dengan putusan itu KPK masih memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya bertanya. “Ini yang sedang dikaji.”

Budi menambahkan KPK selama ini juga telah bekerja sama dengan BPK dalam sejumlah perkara. Menurut dia, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mendukung proses penyidikan.

Melalui putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan BPK merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara. Putusan tersebut dibacakan pada 9 Februari 2026 oleh majelis hakim konstitusi.

Putusan ini menjadi rujukan penting dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait pembuktian unsur kerugian keuangan negara. Hal ini juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan. (*)