Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Rekam Mahasiswi dari Ventilasi Kamar Mandi

lampungkita.id Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda berinisial MT (18), mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung asal Kabupaten Lampung Timur, lantaran merekam mahasiswi saat mandi di Asrama DPD KNPI Lampung.

Peristiwa terjadi pada Minggu, (9/11/2025), sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan bahwa saat sedang mandi, korban melihat sebuah ponsel diselipkan di ventilasi dengan kamera mengarah ke tubuhnya.

“Korban langsung berteriak, lalu pelaku menurunkan ponselnya dan melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Faria, Jumat (14/11/2025), lalu.
Korban kemudian mengabari teman-temannya melalui grup WhatsApp hingga warga asrama berdatangan. Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa MT merupakan mahasiswa baru yang tinggal sementara di sekitar lokasi dan mengaku sudah dua kali melakukan aksinya.

“Pelaku ini sudah dua kali beraksi, tanggal 8 November, pada sore hari dan tanggal 9 November di waktu pagi hari. Korbannya berbeda, tapi lokasi sama,” kata Kombes Pol Alfret.

Hasil Pemeriksaan, Petugas menemukan video perempuan lain serta rekaman pribadi pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Pelaku mengakui video-video itu digunakan untuk kepuasan seksual pribadi, dan penyidik masih mendalami apakah ada niat penyebaran.

Polisi menyita dua ponsel—Xiaomi dan Samsung—yang digunakan dalam perekaman dan saling terkoneksi.

Akibat Perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman 6–12 tahun penjara serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. (*)