lampungkita.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H saat di konfirmasi pada Jumat (21/11/25).
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada bulan Desember tahun 2024.
Kronologi kejadian berawal ketika korban DH (31), warga Kecamatan Bandar Surabaya, diajak bekerja sama oleh pelaku BA (47) asal Kelurahan Kota Karang Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung dalam pengadaan kapal nelayan pencari rajungan.
Korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku sebagai modal usaha.
“Korban awalnya menyetorkan uang Rp50 juta untuk pengadaan 4 kapal. Namun setelah itu, pelaku kembali meminta tambahan dana untuk 3 kapal lagi sebesar Rp22,5 juta,” jelas Kapolsek.
Tidak berhenti di situ, lanjut Kapolsek, pelaku kemudian menawarkan lagi pengadaan 11 kapal tambahan dengan modal Rp110 juta. Namun, kapal-kapal tersebut tidak pernah datang.
Setelah korban mengecek ke dermaga, ia menemukan 4 kapal yang seharusnya menjadi jatah usahanya justru bersandar di pangkalan milik orang lain.
Setelah di konfirmasi oleh korban, nelayan yang bersangkutan mengaku hanya menerima Rp31,5 juta dari pelaku, bukan Rp72,5 juta sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
“Atas kejadian tersebut, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp156 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya,” imbuhya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (19/11/25), Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya di Teluk Betung Timur.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di kontrakannya. Barang bukti berupa 11 lembar bukti transfer dan 2 unit handphone juga turut diamankan,” ungkap AKP Mahdum Yazin.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Seputih Surabaya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)






