lampungkita.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus memilukan yang melibatkan seorang pria berinisial DD (40). Pria yang mengaku sebagai dukun spiritual itu ditangkap karena melakukan aksi pencabulan terhadap lima korban, termasuk anak di bawah umur serta seorang ibu dan anak kandungnya, dengan modus ritual penggandaan uang.
Pelaku ditangkap di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial D (40) yang mengaku dilecehkan dalam ritual yang dijanjikan dapat melipatgandakan uang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan pelaku sudah melakukan tindakan cabul terhadap para korban sebanyak 15 kali, dengan dalih menjalankan ritual untuk menggandakan uang. Pelaku menggunakan pendekatan spiritual palsu untuk menipu korban dan memperdaya mereka agar menuruti kemauannya.
“Pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku melakukan perbuatan cabul hingga belasan kali,” ujar AKP Indik Rusmono kepada wartawan, Senin (10/11/2025), kemarin.
Dari hasil penyelidikan, korban pertama kali mengenal pelaku melalui seorang tetangga yang memperkenalkan korban dan suaminya kepada DD pada Jumat (24/10/2015) sore. Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual spiritual yang disebut dapat memunculkan uang dari sebuah gentong tanah liat.
Tergiur janji tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Di rumah itu, DD meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika korban mengikuti ritual dengan ikhlas dan “lapang dada”.
Ritual kemudian dilakukan dengan cara mandi kembang tujuh rupa, di mana korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan tindakan asusila dengan alasan bagian dari proses ritual.
“Yang lebih miris, dari hasil penyelidikan kami, korban bukan hanya perempuan dewasa, tetapi juga anak-anak, bahkan ada hubungan ibu dan anak yang sama-sama menjadi korban,” kata AKP Indik Rusmono.
Polisi mencatat sedikitnya lima orang korban dalam kasus ini, terdiri dari tiga perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk mendukung aksinya. Barang-barang tersebut antara lain ponsel, tas selempang, kain putih bertulisan lafaz Arab, tasbih, alat hisap sabu, buku nikah, peci, lipstik, cobek, dua gentong tanah liat, serta botol kemenyan dan uang kertas pecahan Rp100.
Dari hasil tes, pelaku positif menggunakan narkotika. Polisi juga menemukan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, dan pakaian yang diduga digunakan saat ritual.
Total kerugian materi yang dialami korban mencapai sekitar Rp7 juta.
Menurut penyidik, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menggunakan modus penggandaan uang untuk menipu serta memperdaya korban. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus hasrat pribadi.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji-janji penggandaan uang atau praktik spiritual yang tidak masuk akal, apalagi jika disertai permintaan melakukan tindakan yang melanggar norma.
“Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera lapor ke pihak kepolisian,” tutur AKP Indik Rusmono. (*)






