Pringsewu, lampungkita.id – Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, mengamankan seorang pria berinisial RA (29) yang diduga terlibat kasus penggelapan. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bakso itu diamankan polisi di rumahnya pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
RA dijemput paksa oleh petugas karena dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Sebelumnya, polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa RA diamankan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Yoko (40), warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Dalam laporannya, Yoko menjelaskan bahwa pada 29 Maret 2025, pelaku datang ke rumahnya dan membeli daging sapi sebanyak 27,6 kilogram dengan harga Rp105 ribu per kilogram, serta 1,3 kilogram tetelan seharga Rp65 ribu per kilogram. Pelaku saat itu berjanji akan melakukan pembayaran keesokan harinya.
Namun hingga waktu yang disepakati, RA tidak kunjung melakukan pembayaran. Setiap kali dihubungi, pelaku disebut selalu memberikan berbagai alasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pringsewu Kota.
“Mendapati laporan korban, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan upaya penyelidikan, termasuk langkah persuasif agar pelaku memenuhi kewajibannya. Namun setelah dilakukan upaya persuasif serta dua kali pemanggilan resmi yang tidak diindahkan, petugas akhirnya menjemput paksa pelaku di rumahnya,” ujar AKP Ramon saat dikonfirmasi awak media, Kamis 2 April 2026.
Dalam pemeriksaan, RA mengaku daging yang dibelinya dari korban telah habis digunakan untuk usaha bakso miliknya. Sementara itu, uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pembelian daging justru dipakai untuk membayar utang kepada orang lain.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat informasi bahwa bukan hanya Yoko yang menjadi korban, tetapi ada pedagang lain yang diduga mengalami kerugian dengan modus serupa. Namun hingga kini, korban lainnya belum melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (*)






