Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum Sekolah

Tulang Bawang Barat, lampungkita.id Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur pemerintah daerah serta kepala sekolah UPTD SD dan SMP se-Kabupaten Tubaba di Aula SMPN 9 Tubaba, Rabu, 10 Juni 2026.

Bupati Tubaba Novriwan Jaya yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugiyanto, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkab dan Kejari dalam meningkatkan pemahaman hukum aparatur daerah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kesalahan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan sekolah.

“Kegiatan ini menjadi upaya bersama dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kesalahan dalam tata kelola administrasi dan keuangan sekolah. Pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan akan menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tubaba menghadirkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Rengga Puspa Negara, Kasi Intelijen Rizka Nurdiansyah, dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Agustin Dwi Ria Mahardika sebagai narasumber.

Materi yang disampaikan membahas tugas dan fungsi Kejaksaan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta lingkup tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Peserta juga mendapat pemahaman mengenai bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga peran Kejaksaan sebagai mediator dan fasilitator penyelesaian sengketa.

Kejaksaan menegaskan bahwa JPN dapat bertindak untuk dan atas nama negara maupun pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna melindungi kepentingan negara dan pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Tubaba berharap peserta dapat meningkatkan pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga tata kelola pemerintahan dan pelayanan pendidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)