lampungkita.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp 3,04 Juta. Ketetapan UMP ini resmi mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2026 naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 dan ditetapkan sebesar Rp 3.047.734 per bulan. Dasar penetapan UMP Lampung tahun 2026 itu berdasarkan angka inflasi 2025 sebesar 1,17 persen dan nilai alpha sebesar 0,8.
“Inflasi Lampung tercatat turun, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, ditetapkan nilai alpha sebesar 0,8, sesuai aturan PP Nomor 49 Tahun 2025″, ungkap Agus.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan, wajib dipatuhi dan menjadi perhatian pengawasan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Penetapan ini disertai peringatan keras kepada seluruh perusahaan agar tidak melanggar ketentuan pengupahan.
Ia menambahkan bahwa ketentuan UMP Lampung 2026 ini Agus hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun sampai satu tahun saja. Bagi buruh/pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pengupahan.
Selain UMP Lampung tahun 2026, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah dengan KLBI 10434, sebesar Rp3.108.689 per bulan. (*)






