Penemuan Kerangka Manusia di Rumah Kosong Raja Basa, Diduga ODGJ

Bandar Lampung, lampungkita.id Warga Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat yang telah menjadi tulang belulang di sebuah rumah kosong di Jalan Indra Bangsawan, Jumat (10/4/2026) sore.

Penemuan tersebut bermula dari laporan warga yang mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi. Informasi itu kemudian disampaikan kepada pemilik rumah kosong dan diteruskan ke aparat kelurahan serta pihak kepolisian.

Kapolsek Kedaton, Kompol Budi Harto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah kosong, ditemukan tengkorak dan tulang belulang yang diduga merupakan jasad seorang laki-laki,” ujar Kompol Budi Harto, Sabtu (11/4/2026).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mayat tersebut diduga merupakan seorang pria bernama NS (38), yang diketahui sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kerap beristirahat di rumah kosong tersebut.

“Dari keterangan warga sekitar, korban memang sering berada di lokasi tersebut dan sudah cukup lama tidak terlihat,” jelasnya.

Petugas dari Polresta Bandar Lampung bersama tim Inafis kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi jenazah telah menjadi tulang belulang dan diperkirakan telah meninggal dunia sekitar dua bulan.

Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menggunakan ambulans untuk dilakukan pemeriksaan luar.

Kapolsek menambahkan, pihak keluarga korban telah mengetahui peristiwa tersebut dan menolak dilakukan autopsi, serta meminta agar jenazah segera dimakamkan.

“Pihak keluarga menerima kejadian ini dan tidak menghendaki dilakukan autopsi. Selanjutnya jenazah akan dimakamkan,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan koordinasi dengan tim medis serta mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan penyebab kematian. (*)