lampungkita.id – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti PlayStation 3 yang dijual di sebuah rental gim, hingga mengarah pada penangkapan para pelaku.
Kapolsek Katibung AKP Rudi S. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Katibung. “Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh para pelaku. Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya,” ujar Rudi (19/11/2025).
Kasus ini berawal pada Selasa, 30/9/2025 sekitar pukul 04.00 WIB ketika pelapor, mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk PlayStation 3 bertuliskan, satu unit ponsel Samsung A26, satu KTP milik warga atas nama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX25R. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Pengungkapan kasus dimulai pada Minggu, 16/11/2025 sekitar pukul 17.00 WIB ketika Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan PlayStation 3 yang identik dengan milik korban. Barang tersebut ditemukan di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Petugas kemudian mendatangi lokasi.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku AS di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, Adi mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, BS, yang selanjutnya juga diamankan petugas. Setelah dilakukan penyisiran lanjutan, polisi turut menangkap pelaku ketiga, AS, yang diduga ikut berperan dalam pembongkaran rumah korban.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu PlayStation 3 warna putih bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu bilah pisau yang digunakan saat beraksi, satu bilah pahat bergagang plastik biru, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel yang diduga hasil pencurian, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam rangkaian pencurian di wilayah tersebut. (*)






