Polsek Talang Padang Bekuk Seorang Pencuri Motor dan Handphone Berikut Dua Penadahnya

lampungkita.id Polsek Talang Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dua handphone dibekuk berikut dua penadahnya, sementara satu orang lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian itu kini dalam pengejaran sebagai DPO.
Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas hilangnya sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua unit handphone di rumah korban, Lilis Susilawati, di Pekon Banjar Sari, pada 28 September 2025 dini hari.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial S atau Saipul alias Ipul. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya pada Minggu 16 November 2025, sore dan mengakui perbuatannya,” kata Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabu 19/11/2025.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 28 September 2025, dinihari saat korban dan suaminya sedang tertidur.

Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah serta dua handphone Redmi 9C dan Vivo Y03, lengkap dengan kunci motor.

Korban baru menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 04.30 WIB saat mendapati motor dan ponselnya hilang serta pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

“Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta,” jelasnya.

Iptu Alfiyan mengungkapkan, dari pemeriksaan, pelaku Ipul mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya NS yang kini menjadi DPO.

Pelaku mengakui menjual motor curian kepada seorang pria berinisial T seharga Rp1,8 juta dan saat ditangkap, T kemudian menjual motor itu lagi kepada P seharga Rp2,4 juta.

“Untuk kedua penadah turut ditangkap sementara NS selaku rekan Ipul masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan, pelaku Saipul alias Ipul diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2012 dan 2019, sementara NS juga residivis curanmor tahun 2016.

Disebutkan Kapolsek, untuk barang hasil curian berupa satu unit ponsel Vivo Y03 dijual pelaku Ipul secara COD seharga Rp400 ribu, sementara ponsel Redmi 9C digunakan oleh NS.

“Kami melakukan penggeledahan di rumah NS dan menemukan handphone Redmi 9C. Namun NS melarikan diri saat penggerbegan,” ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti yang sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI, satu lembar STNK, satu BPKB, serta satu unit handphone Redmi 9C beserta kotaknya ditahan di Mapolsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya, Saipul alias Ipul dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidan ancaman 9 tahun. Sementara dua penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)