PP Tunas Jaga Anak Aman di Dunia Digital

Jakarta, lampungkita.id Pemerintah menegaskan komitmen melindungi anak dari risiko digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini hadir menjawab ancaman nyata yang mengintai anak di ruang digital saat ini.

Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono menegaskan pentingnya ekosistem digital yang aman. “PP Tunas bukan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan memastikan mereka tumbuh aman,” kata Budi, Rabu, 8 April 2026.

Ia menyebut perkembangan teknologi melampaui kesiapan sistem perlindungan anak di keluarga dan masyarakat. Kondisi ini menuntut regulasi kuat serta keterlibatan aktif orang tua dalam pengasuhan digital.

Ruang digital dinilai belum sepenuhnya dirancang ramah bagi tumbuh kembang anak. Tanpa pengawasan, anak rentan terpapar konten berbahaya dan mengalami gangguan kesehatan mental.

Paparan digital berlebih berpotensi memicu gangguan konsentrasi hingga keterlambatan perkembangan anak. Risiko lain mencakup kecemasan, depresi, serta meningkatnya kasus perundungan siber dan eksploitasi digital.

Melalui PP Tunas, pemerintah mendorong platform digital memperkuat perlindungan berbasis usia. Selain itu, sistem digital diarahkan lebih ramah anak dan tidak bersifat eksploitatif.

Pemerintah juga memperkuat literasi digital melalui pendidikan formal dan nonformal. Pengawasan terhadap konten digital diperketat guna melindungi anak dari paparan negatif.

Budi mengajak seluruh pihak melihat isu ini sebagai tanggung jawab bersama. Kolaborasi pemerintah, sekolah, orang tua, dan platform digital dinilai menjadi kunci keberhasilan.

Ia juga menekankan peran penyuluh keluarga dalam edukasi dan pendampingan. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan anak di tengah derasnya arus digitalisasi. (*)