lampungkita.id – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas hingga hamil.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di rumahnya pada Jumat (31/10/2025) lalu, kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tempat korban menempuh pendidikan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap siswi perempuan. Dari hasil tes kehamilan yang dilakukan, korban dinyatakan positif hamil. Pihak sekolah kemudian membawa korban ke puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan dan terungkap telah hamil dengan usia kandungan 7 minggu. Pihak sekolah kemudian menghubungi ibu korban.
Dihadapan ibunya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh ayah tirinya. Korban mengaku perbuatan itu telah terjadi berulang kali sejak tahun 2023, dengan kejadian terakhir pada September 2025. Selama ini korban memilih diam karena diduga mendapat ancaman dari pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendalaman motif serta proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Johannes.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena kembali menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap dilakukan oleh orang terdekat korban.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari unit terkait serta lembaga perlindungan anak. (*)






