Lampungkita.id – Polsek Telukbetung Selatan menetapkan TH (23), seorang pria warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung sebagai tersangka, usai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial T (22). Aksi nekat pelaku dilakukan di sebuah Masjid, yang terletak di Kelurahan Garuntang, Bumi Waras Bandar Lampung, pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.
Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mewakili Kapolresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika korban, T (22), sedang melaksanakan salat dzuhur seorang diri di dalam Masjid. Tiba-tiba, pelaku TH mendekati korban dari arah belakang saat korban dalam posisi sujud, lalu melakukan tindakan cabul disertai kekerasan fisik.
“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Setelah sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke personel Polsek Teluk Betung Selatan,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Selasa (04/11/2025).
AKBP Erwin menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kerap menonton video porno.
Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling kenal, namun pelaku sering melihat korban solat di masjid tersebut.
“Pelaku dan korban tidak saling kenal, tapi pelaku ini sering melihat korban solat di masjid itu, dan pelaku ini suka sama korban,” Kata AKP Galih.
AKP Galih menambahkan karena sering melihat korban sering solat di masjid tersebut, pelaku menaruh hati dengan korban atau suka.
“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama 4 hari sebelum melancarkan aksinya,” Kata AKP Galih.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)






