Bandar Lampung, lampungkita.id – Proyek pemasangan jaringan internet milik ZTE–Fiberstar di Rajabasa Raya diduga janggal, pasalnya proyek ini milik bisnis swasta dan diduga ada keterlibatan Lurah dan Kaling dalam memuluskan tertancapnya sejumlah tiang internet di kelurahan tersebut.
Dari informasi yang dikumpulkan redaksi Lurah Rajabasa Raya dan Kepala Lingkungan (Kaling) setempat hadir dalam kegiatan SKOM yang merupakan awal tahapan proyek penancapan tiang dan penarikan kabel internet.
Hal tersebut janggal karena kegiatan tersebut merupakan ranah bisnis, diluar urusan pemerintahan Kelurahan Rajabasa Raya. Dan, diduga setelah kegiatan SKOM tersebut, para Kaling disebut-sebut dijanjikan menerima sejumlah dana sebagai kompensasi ke warga.
Saat dikonfirmasi, Lurah Rajabasa Raya, Iwan Supandi, mengaku tidak tahu adanya dana kompensasi dari proyek tiang internet tersebut.
“Tidak ada, saya juga tidak tahu,” ujarnya.
Ia mengatakan pencairan dana kompensasi tersebut menunggu proses survei yang dilakukan pihak pemilik proyek.
“Disurvei dul, titiknya ada berapa. Hitungannya bukan per kepala, tapi dari jumlah RT,” katanya.
Iwan juga menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut akan masuk ke rekening perwakilan Kaling dan akan dibagikan kepada Kaling-Kaling.
Hal ini jelas janggal, dan Lurah tidak membatah adanya dana kompensasi yang akan diterimah para Kaling bawahannya. Namun, ia tidak mengakui telah menerima dana tersebut usai kegiatan SKOM, walapun seharusnya pencarian dana kompensasi diberikan setelah kegiatan namun tidak mengakui telah menerima SKOM dilakukan.
Dari penelusuran redaksi, diterima juga informasi dalam proses penyaluran dana kompensasi tersebut, orang dalam ZTE, berinisial Riki Kocak dan Faruk yang disebut sebagai koordinator permit, diduga mengambil dana kelebihan (over budget) kompensasi dari Fiberstar dalam proses perizinan dan pelaksanaan proyek.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,, Lurah (ASN) dilarang terlubat konflik kepentingan, apalagi terkait kepentingan bisnis. dan tidak dibenarkan terlibat dalam distribusi dana yang bersumber dari kegiatan bisnis swasta.
Hingga berita ini terbit, pihak ZTE, Fiberstar, maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (*)






