Pesawaran, lampungkita.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang menimpa seorang anggota DPRD di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka, di mana salah satunya merupakan residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, didampingi Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial R (26), yang merupakan residivis, dan rekan aksinya berinisial Z (20), pada Selasa malam (31/03/2026) hingga Rabu malam (01/04/2026).
Aksi pencurian tersebut menimpa korban berinisial W, terjadi pada Minggu malam (15/03/2026). Motor Honda CRF milik korban yang terparkir di area rumah raib digondol pelaku. Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, tim Tekab 308 Polsek Kedondong berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kriminalitas, di antaranya:
- Kendaraan Operasional: 1 unit Honda Vario hitam dan 1 unit Suzuki Satria FU biru.
- Peralatan Kejahatan: Kunci leter Y, dua gagang kunci leter T, magnet pembuka kunci, serta lima buah anak kunci.
- Senjata Tajam: 1 bilah senjata tajam jenis Badik.
- Lain-lain: 3 unit HP dan atribut pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan kambuhan.
“Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., kami sampaikan bahwa salah satu pelaku yang kami amankan berinisial R merupakan residivis kasus Curas. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali meresahkan masyarakat. Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Pesawaran dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat,” tegas AKP Bambang Priantoro.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka R juga terlibat dalam aksi pencurian motor di depan kampus UIN Sukarame, Bandar Lampung, serta di wilayah Desa Kedondong bersama rekan lainnya yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)






