lampungkita.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pagar Tanjung Perum Nuwo Mafan Jalur 2 RT/RW 008/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Identitas Terduga Pelaku IS (36) warga Jl. Pagar Tanjung Belakang Perum Nuwo Mafan Jalur 2, Kotabumi Selatan dan AS (20) warga Jl. Pondok Pesantren Darul Khoir, Kel. Kotabumi Udik.
Kronologis Pengungkapan Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara melakukan tindakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di lokasi kejadian. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.
Kedua terduga pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 2 buah pirek kaca bekas pakai,1 buah korek api gas, 1 buah kotak plastik bening, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone OPPO A54 warna biru.
Para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP A. Mardian menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Lampung Utara dan memastikan pengembangan kasus masih dilakukan, ” ujarnya. Sabtu (22/11/25), kemarin. (*)






