Jakarta, lampungkita.id – Komisi III DPR RI buka suara, terkait capaian Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas PKH tersebut, yang berhasil menyetor Rp11,42 triliun ke kas negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai, capaian ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Terutama, terhadap institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan.
“Kinerja seperti ini harus dijaga dan ditingkatkan (jangan sebatas seremonial). Negara membutuhkan keberanian aparat untuk menindak pelanggaran besar yang merugikan rakyat,” kata politikus NasDem ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 12 April 2026.
Ia juga menilai, capaian tersebut menunjukkan wajah baru penegakan hukum yang lebih progresif dan berdampak langsung terhadap keuangan negara. Langkah yang dilakukan Satgas PKH ini, mencerminkan pendekatan penegakan hukum modern yang mengedepankan ‘asset recovery’.
“Ini bukan sekadar penindakan hukum. Tetapi juga langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan ekonomi,” ucap Rudianto.
Sebagai mitra kerja Kejagung, ia memastikan, Komisi III DPR akan terus memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Kejaksaan. Termasuk, dari sisi regulasi dan anggaran untuk lembaga penegak hukum tersebut.
“Langkah tersebut penting agar penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara dapat semakin optimal. Khususnya dalam sektor sumber daya alam yang selama ini rawan pelanggaran,” ujar Rudianto.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan, penyerahan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun. Uang dari Kejagung dari hasil uang penyalahgunaan kawasan hutan itu, akan diserahkan ke negara.
“Kita hari ini hadir dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara. Serta penagihan denda administratif tahun 2026, sebesar Rp 11.420.104.815.858,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026.
Kepala Negara menyampaikan apresiasi atas capaian Kejaksaan Agung di era Pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada bulan Oktober 2025, negara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp31,3 triliun.
“Selang dua bulan kemudian pada Desember 2025 kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,420 triliun, sehingga total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini Rp31,3 triliun,” ujarnya. (*)






