Pringsewu, lampungkita.id – Pelarian panjang H (43), pria yang dikenal dengan julukan “Bonyok” dan diduga sebagai spesialis penipuan serta penggelapan kendaraan bermotor, akhirnya terhenti. Setelah buron hampir satu tahun, pelaku berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pringsewu di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Kamis 8 Mei 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku berhasil diamankan setelah cukup lama berpindah tempat pelarian usai dilaporkan sejumlah korban,” ujar Rosali dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.
Salah satu korban diketahui bernama Budiyanto, warga Kecamatan Pagelaran, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Modusnya, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak menemui teman. Namun setelah motor dibawa, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.
Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut justru digadaikan pelaku kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke polisi. Tak hanya itu, polisi juga mengungkap aksi serupa yang dilakukan pelaku terhadap Budyo, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dalam kasus tersebut, korban awalnya menggadaikan mobil Toyota Avanza miliknya kepada pelaku senilai Rp10 juta karena kebutuhan mendesak. Namun saat hendak menebus kendaraan, korban terkejut karena mobilnya ternyata sudah kembali digadaikan oleh pelaku kepada orang lain dengan nilai mencapai Rp30 juta.
“Korban dalam kasus ini mengalami kerugian hingga sekitar Rp100 juta,” kata Rosali.
Usai menjalankan aksinya, pelaku disebut sulit dihubungi dan memilih melarikan diri. Sejumlah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Berbekal laporan para korban, Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan intensif. Meski sempat terkendala karena pelaku kerap berpindah lokasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan H di wilayah Banten dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, H mengaku nekat menjalankan aksi penipuan dan penggelapan karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Dari catatan kami, setidaknya ada tiga laporan pengaduan dengan modus serupa, yakni meminjam kendaraan lalu menggadaikan atau menjualnya tanpa persetujuan pemilik,” ujar Rosali.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 479 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara. (*)






