Lampungkita.id – Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pria berinisial AA (30), warga Kabupaten Lampung Selatan, lantaran diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah mini market di Kota Bandar Lampung.
Dalam aksinya terakhrnya, pelaku berhasil membobol mini market yang terletak di Jalan Zulkarnaen Subing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, apda Kamis (11/12/2025).
Pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima serangkaian laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi berulang kali di sejumlah minimarket.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian dengan sasaran minimarket di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku AA berhasil kami amankan. Yang bersangkutan diketahui telah melakukan aksi pencurian berulang di beberapa lokasi,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (19/12/2025).
Modus pelaku terbilang nekat. Pelaku memanjat dinding luar bangunan minimarket, kemudian masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap atau plafon.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai barang dagangan, dengan sasaran utama rokok dari berbagai merek.
“Yang cukup unik, pelaku ini bukan seorang perokok. Namun justru rokok menjadi barang yang paling banyak dicuri dan itu dijual murah di media sosial,” ungkap Kapolresta.
Rokok-rokok hasil curian tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial dan dijual kepada pembeli dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Pelaku sendiri mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian di minimarket di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena tekanan kebutuhan ekonomi.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri jaringan penadah barang hasil curian.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)






