Tak Butuh Waktu Lama, 4 Pelaku Pengeroyokan Karyawan SPPG Sidoharjo, Way Panji, Berhasil Diringkus Polisi

lampungkita.id Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Para pelaku diringkus Polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras yang dipimpin IPDA Fajar Kuswantoro.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Indik Rusmono, Rabu (15/10/2025), kemarin.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, F.B.K. (36) warga Kota Bandar Lampung, saat itu tengah memindahkan buah ke dalam mobil di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sidoharjo, Way Panji.

Tiba-tiba, dua orang pengendara sepeda motor datang dan merasa jalannya terhalang oleh mobil korban. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga salah satu pelaku memukul mobil dan korban. Pelaku kemudian memanggil rekan-rekannya hingga berjumlah empat orang, lalu mengejar korban ke dalam dapur dan menganiayanya menggunakan golok dan benda tumpul.

Korban sempat menyelamatkan diri ke rumah warga, namun para pelaku terus mengejar dan kembali melakukan pemukulan hingga akhirnya dilerai warga sekitar. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan. Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan empat pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42), seluruhnya warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.

Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Way Panji. Barang bukti berupa dua bilah golok, dua unit motor, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV juga disita,” jelas AKP Indik Rusmono.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan setiap perselisihan kepada pihak berwenang.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” tegasnya. (*)