lampungkita.id – Gubernur Lampung resmi menandatangani Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 senilai Rp. 3.047.734 (24/12/2025). Sekputusan ini dituangkan dalam Keputusan Nomor G/865/V.08/HK/2025 tertanggal 22/12/2025.
Selain UMP Lampung 2026, dalam Keputusan tersebut Gubernur Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) untuk sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KBLI 10434) sebesar Rp. 3.108.689.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa UMP Lampung tahun 2026 naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 dan ditetapkan sebesar Rp 3.047.734 per bulan. Dasar penetapan UMP Lampung tahun 2026 itu berdasarkan angka inflasi 2025 sebesar 1,17 persen dan nilai alpha sebesar 0,8.
“Inflasi Lampung tercatat turun, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 (year on year). Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, ditetapkan nilai alpha sebesar 0,8, sesuai aturan PP Nomor 49 Tahun 2025″, ungkap Agus (23/12/2025).
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan, wajib dipatuhi dan menjadi perhatian pengawasan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain UMP, sejumlah Kabupaten/Kota di Lampung juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK Bandar Lampung sebesar Rp. 3.491.889 (naik 5,64 persen dari UMK tahun sebelumnya), UMK Lampung Selatan sebesar Rp. 3.219.609 (naik 4,64 persen dari UMK tahun sebelumnya), UMK Mesuji sebesar Rp. 3.227.333 (naik 4,37 persen dari UMK tahun sebelumnya), UMK Way Kanan sebesar Rp. 3.215.764 (naik 4,65 persen dari UMK tahun sebelumnya), dan UMK Metro sebesar Rp. 3.050.498 (naik 5,07 persen dari UMK tahun sebelumnya). (Redaksi)






