Bandar Lampung, lampungkita.id – Sebanyak 5.072 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Maulidi Hilal, menjelaskan, total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak di Lampung mencapai 8.930 orang.
“Dari jumlah tersebut, yang diusulkan menerima remisi sebanyak 5.694 orang. Kemudian yang disetujui untuk remisi khusus satu atau RK1 sebanyak 5.020 orang, sementara remisi khusus dua atau RK2 yang langsung bebas hari ini sebanyak 52 orang,” ujarnya, saat pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Sabtu 21 Maret 2026.
Ia menjelaskan, tidak semua usulan remisi dapat disetujui karena beberapa faktor. Di antaranya warga binaan belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkas yang belum memenuhi persyaratan, hingga adanya pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam register F.
“Register F itu diberikan kepada warga binaan yang melakukan pelanggaran, seperti kedapatan memegang handphone atau mengganggu ketertiban di dalam lapas maupun rutan. Selain itu, narapidana dengan pidana mati atau seumur hidup juga tidak mendapatkan remisi,” jelasnya.
Meski demikian, Maulidi menegaskan bahwa secara umum warga binaan yang berkelakuan baik tetap diusulkan untuk mendapatkan hak remisi dan prosesnya berjalan lancar.
Ia juga menyampaikan pada momentum Idul Fitri, seluruh warga binaan di Lampung turut melaksanakan Salat Id berjamaah di lapangan lapas dan rutan, serentak dengan pelaksanaan di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Maulidi berpesan kepada warga binaan agar terus memperbaiki diri dan menjaga ketertiban sebagai modal utama untuk memperoleh hak-hak mereka selama menjalani masa pidana.
“Kami berharap mereka terus berbuat baik dan menjaga ketertiban. Itu menjadi kunci untuk mendapatkan hak-hak mereka,” katanya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif terhadap warga binaan, serta tetap menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat.
“Siapapun mereka, apapun kesalahan yang pernah dilakukan, mereka tetap saudara kita sebangsa dan setanah air. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeda-bedakan,” tegasnya.
Menurutnya, negara juga terus mendorong warga binaan untuk tetap produktif dan mengembangkan kreativitas, meskipun berada dalam keterbatasan.
“Kami terus membangun semangat dan motivasi mereka agar tetap berkarya. Negara tidak membatasi kreativitas mereka, meskipun berada di tempat yang terbatas,” pungkasnya. (*)






