Akhirnya, Pinjol Indosaku Kena Denda Rp. 875 Juta

Jakarta, lampungkita.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp. 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi, atau pinjaman online (pinjol) Indosaku.

Dalam postingan X @ojkindonesia (8/5/2026), OJK menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan OJK kepada pinjol Indosaku setelah pemeriksaan khusus terkait kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.

Dikutip dari postingan X OJK melalui akunn@ojkindonesia (10/5/2026), sanksi tersebut buntut dari ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan (khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga), atas kejadian pembajakan pemadam kebakaran (damkar) Kota Semarang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tulis pernyataan resmi OJK yang dirilis melalui postingan X @ojkindonesia

Sanksi yang dijatuhkan OJK kepada
pinjol Indosaku adalah:

  1. Denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  2. Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.
  3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tutup sanksi postingan X @ojkindonesia. (*)