Bandar Lampung, lampungkita.id – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk memaksimalkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan murid baru berpotensi menimbulkan kebingungan, polemik, hingga laporan maladministrasi.
“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama tidak hanya menjalankan SPMB secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami terkait persyaratan, jalur penerimaan, hingga mekanisme seleksi,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman secara menyeluruh mengenai empat jalur penerimaan pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, termasuk berbagai ketentuan khusus yang berlaku pada masing-masing jalur.
Ombudsman Lampung juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait mekanisme seleksi pada sekolah unggul jenjang SMA yang masih menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama dalam penyaringan calon murid baru jalur domisili.
“Kami menekankan agar informasi seperti ini disampaikan secara terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketentuan penting setelah proses pendaftaran berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten dan responsif sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang tepat sebelum melakukan pendaftaran.
“Masyarakat tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri tanpa pendampingan yang memadai. Sekolah dan instansi terkait harus hadir memberikan pelayanan informasi yang aktif, jelas, dan akuntabel,” tambahnya.
Ombudsman Lampung juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun lalu kami masih menemukan adanya dinas pendidikan yang menyusun Petunjuk Teknis tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Temuan tersebut seharusnya menjadi evaluasi serius dan tidak boleh kembali terulang pada tahun ini,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Ia menambahkan bahwa Ombudsman pada akhir tahun 2025 telah melakukan evaluasi bersama seluruh Dinas Pendidikan se-Provinsi Lampung sebagai langkah perbaikan penyelenggaraan SPMB.
Hal serupa juga berlaku bagi satuan pendidikan madrasah di bawah Kementerian Agama yang wajib berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025.
“Kami berharap seluruh proses Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi. Ombudsman akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan SPMB tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip pelayanan publik,” pungkas Nur Rakhman Yusuf.
Masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat. Apabila tidak memperoleh tanggapan, masyarakat dapat melaporkan kepada Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737. (*)






