Bandar Lampung, lampungkita.id – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN), atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah.
Pelaku berinisial DNA (42) diamankan petugas, pada Selasa (14/7/2026), siang setelah memenuhi surat panggilan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada Oktober 2024.
“Pelaku kami amankan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Saat memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Gigih Andri Putranto, Minggu (19/7/2026).
Kasus ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, tersangka menawarkan kepada korban, SR (49), kerja sama investasi terkait pengadaan barang di BPPRD Pemerintah Kota Metro.
Dalam aksinya, tersangka mengaku membutuhkan investor untuk membiayai proyek tersebut. Ia bahkan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen yang akan dibayarkan hanya dalam waktu tujuh hari setelah modal diserahkan.
Tawaran tersebut membuat korban percaya. Secara bertahap, korban mentransfer dana ke rekening tersangka sebanyak beberapa kali mulai 1 hingga 19 Agustus 2024.
Total uang yang dikirim korban mencapai Rp49,5 juta.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Modal yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
“Dari hasil penyelidikan, proyek yang dijadikan alasan untuk menarik dana dari korban tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan kepada korban. Dugaan sementara, modus tersebut digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang,” ujar Kompol Gigih.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, enam bukti transfer dengan total nilai Rp49,5 juta, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kompol Gigih menegaskan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)






