Bandar Lampung, lampungkita.id – Promovenda Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung, Dr. Sumarsih, S.H., M.H., menyerukan pembentukan dan operasionalisasi Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai solusi atas krisis penegakan kode etik advokat di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan dalam ujian terbuka doktoralnya yang mengangkat disertasi tentang penegakan kode etik advokat, Kamis 2 Juli 2026.
Menurut Sumarsih, sistem organisasi advokat yang saat ini terfragmentasi menjadi lebih dari 94 organisasi telah menimbulkan kekosongan hukum dalam penegakan sanksi etik. Kondisi tersebut memungkinkan advokat yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh satu organisasi berpindah ke organisasi lain dan tetap menjalankan profesinya.
Dalam disertasinya yang berjudul Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien, Sumarsih menawarkan konsep “Multi-Bar dengan Single Regulator”. Konsep tersebut mempertahankan kebebasan berserikat bagi organisasi advokat, tetapi menempatkan penegakan kode etik di bawah satu regulator nasional yang independen.
Ia mengusulkan Dewan Advokat Nasional dibentuk sebagai lembaga federatif yang terdiri atas tiga pilar, yakni Dewan Advokat Nasional sebagai regulator, Dewan Kehormatan sebagai penegak kode etik, dan Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi administrasi, keuangan, serta menerima pengaduan masyarakat. Keanggotaan DAN diusulkan berjumlah tujuh orang yang berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Selain itu, Sumarsih mengusulkan agar DAN menjadi lembaga banding tertinggi dalam perkara pelanggaran kode etik advokat. Putusan yang dihasilkan bersifat final, mengikat, dan berlaku secara nasional sehingga seluruh organisasi advokat wajib melaksanakannya. Putusan tersebut juga dapat ditindaklanjuti dengan pemberitahuan kepada Mahkamah Agung untuk menonaktifkan akun advokat yang bersangkutan pada aplikasi e-court.
Sumarsih menegaskan pembentukan DAN bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi advokat, melainkan sebagai langkah strategis memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Ia menilai reformasi kelembagaan diperlukan agar seluruh advokat di Indonesia memiliki standar etik, kompetensi, dan akuntabilitas yang sama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Disertasi tersebut merupakan karya ilmiah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung di bawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., dan Ko-Promotor Prof. Dr. HS Tisnanta, S.H., M.H. Selain berpraktik sebagai advokat selama 27 tahun, Dr. Sumarsih juga menjabat sebagai Managing Director RHS & Partners Law Firm, mediator aktif, kurator, dan auditor hukum. (*)






