head> Diduga Libatkan Aparatur Kelurahan, Proyek Tiang Internet ZTE–Fiberstar Disorot, Camat Rajabasa Bungkam - Lampung Kita

Diduga Libatkan Aparatur Kelurahan, Proyek Tiang Internet ZTE–Fiberstar Disorot, Camat Rajabasa Bungkam

Bandar Lampung, lampungkita.id Proyek pemasangan jaringan internet milik ZTE–Fiberstar di Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung, memunculkan sejumlah kejanggalan serius. Proyek yang diketahui merupakan kegiatan bisnis swasta murni itu diduga melibatkan aparatur pemerintah kelurahan, mulai dari lurah hingga kepala lingkungan (Kaling), guna memuluskan pemasangan sejumlah tiang jaringan internet di wilayah tersebut.

Sorotan publik menguat lantaran proyek komersial tersebut dinilai melampaui batas kewenangan pemerintahan kelurahan. Secara normatif, kegiatan bisnis swasta seharusnya berjalan melalui mekanisme perizinan resmi serta kesepakatan langsung dengan pemilik lahan atau warga terdampak, tanpa keterlibatan aktif aparatur pemerintah.

Namun, informasi yang dihimpun redaksi lampungkita.id mengungkap fakta lain. Pasca kegiatan SKOM, para Kaling di Rajabasa Raya disebut-sebut dijanjikan sejumlah dana kompensasi.  Skema tersebut memunculkan dugaan adanya peran aparatur kelurahan sebagai perantara dalam proyek bisnis swasta.

Sebelumnya, Lurah Rajabasa Raya, Iwan Supandi, saat dikonfirmasi oleh tim, mengaku tidak mengetahui adanya dana kompensasi yang bersumber dari proyek tiang internet tersebut. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa pencairan dana kompensasi masih menunggu proses survei yang dilakukan oleh pihak pemilik proyek.

“Dana kompensasi itu nantinya akan masuk ke rekening perwakilan Kaling, lalu dibagikan kepada Kaling-Kaling,” ujar Iwan Supandi saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru, mengingat aparatur kelurahan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) secara normatif tidak dibenarkan terlibat dalam pengelolaan maupun distribusi dana yang bersumber dari kegiatan bisnis swasta.

Sementara itu, Camat Rajabasa, “Rachmatsyah”, saat dikonfirmasi oleh redaksi lampungkita.id melalui saluran WhatsApp pada Sabtu, 31 Januari 2026, belum memberikan tanggapan resmi. Sikap tersebut menambah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan jajaran pemerintah kecamatan hingga kelurahan dalam proyek tersebut.

Jika terbukti, keterlibatan aparatur pemerintah dalam proyek bisnis swasta ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN, termasuk lurah, dilarang terlibat konflik kepentingan, terlebih yang berkaitan dengan kepentingan bisnis swasta, serta tidak dibenarkan berperan dalam distribusi dana di luar mekanisme keuangan negara atau daerah..

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ZTE, Fiberstar, maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. (*)