Hari Ini, LSM KAKI Lampung Geruduk Pemkot Bandar Lampung

Salah Satu Aksi LSM KAKI (Foto: LSM KAKI)

lampungkita.id, Bandar Lampung – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap pengelolaan anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025.

Dalam rilis media yang diterima redaksi lampungkita.id, LSM KAKI menilai anggaran tahun 2025 Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Berdasarkan pernyataan sikap yang telah dikeluarkan Ketua Umum KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, menyoroti sejumlah kejanggalan pada pengelolaan anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025.

Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, Lucky menyebut menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.

KAKI Lampung menyoroti sedikitnya empat pos anggaran, yakni :

Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Senilai. Rp. 3.576.903.179.
Penyedian Jasa Pelayanan Umum Kantor Senilai. Rp. 744.000.000.
Pelayanan Penyelenggaran Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Senilai. Rp. 188.031.178
Penyedian jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak dan kendaraan dinas senilai. Rp. 104.170.000.

Berdasarkan Pengumpulan data dan bahan keterangan dari sumber informasi terhadap kasus korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung pada tahun 2025 :

  • Honorarium Tenaga Kontrak (Swakelola) Senilai. Rp. 1.320.000.000.
  • Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Senilai. Rp. 150.000.000.
  • Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor Senilai. Rp. 100.000.000.
  • Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Senilai. Rp. 230.920.000.

Berdasarkan Pengumpulan data dan bahan keterangan dari sumber informasi terhadap kasus korupsi temuan BPK RI Perwakilan Lampung di Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampun pada tahun 2025 :

  • Daftar Piutang Royalti Pasar per 31 Desember 2025.
  • Royalti Pasar Bambu Kuning (PT. SANJAYA REZEKI MAS) Senilai Hutang Rp. 850.000.000.00.
  • Royalti Pasar Bambu Kuning (PT. Gunung Pesagi) Senilai Hutang Rp. 3.600.000.000.00.
  • Royalti Pasar Tugu Senilai Hutang Rp. 646.216.890.00.
  • Jumlah Piutang Royalti Rp. 5.096.216.893.00.

Daftar Piutang Denda Terkait Keterlambatan Pembayaran Kontribusi Oleh PT. Senjaya Rezeki Mas.
Per 31 Desember 2025.

  • Tanggal Penyetoran Sesuai PKS 05 Juli 2010.
    Tahun. 31 Desember 2025.
    NilaiRoyalti Berdasarkan PKS . Rp. 250.000.000.00.
    Tanggal di setorkan KAS Daerah. 30 Agustus 2017.
    Jumlah yang di setorkan. Rp. 150.000.000.00.
    SisaPiutang. Rp. 100.000.000.00.
    Keterlambatan Hari (5658 Hari)
    Denda Keterlambatan Rp. 565.800.000.00.
  • Tanggal Penyetoran Sesuai PKS 05 Januari 2011.
    Tahun. 31 Desember 2025.
    NilaiRoyalti Berdasarkan PKS. Rp. 250.000.000.00.
    SisaPiutang. Rp. 250.000.000.00.
    Keterlambatan Hari (5474 Hari)
    Denda Keterlambatan Rp. 1.368.500.000.00.
  • Tanggal Penyetoran Sesuai PKS 5Juli2011.
    Tahun. 31 Desember 2025.
    NilaiRoyalti Berdasarkan PKS. Rp. 250.000.000.00.
    SisaPiutang. Rp. 250.000.000.00.
    Keterlambatan Hari (5293 Hari)
    Denda Keterlambatan Rp. 1.323.250.000.00.
  • Tanggal Peyetoran Sesuai PK 5 Januari 2012.
    Tahun 31 Desember 2025.
    NilaiRoyalti Berdasarkan PKS. Rp. 250.000.000.00.
    SisaPiutang. Rp. 250.000.000.00.
    Keterlambatan Hari (5109 Hari)
    Denda Keterlambatan Rp. 1.277.250.000.00.
  • Jumlah Total : Rp.1.000.000.000.00.
    Jumlah yang disetorkan Rp. 150.000.000.00.
    SisaPiutang. Rp. 850.000.000.00.
    Keterlambatan Hari(21.534 Hari)
    Denda Keterlambatan Rp. 4.534.800.000.00.

Dalam pernyataannya, Lucky menyebut hasil investigasi internal mereka menemukan dugaan ketidaktransparanan dalam pengalokasian anggaran tersebut.

KAKI Lampung kemudian mendesak DKP Kota Bandar Lampung membuka informasi mengenai alokasi serta realisasi anggaran kepada masyarakat.

“Mendesak transparansi menuntut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait alokasi dan realisasi anggaran,” tegas lucky dalam pernyataan sikap.

Selain meminta keterbukaan anggaran, KAKI juga menyatakan menolak praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.

KAKI Lampung turut mendesak aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK, untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran hukum secara profesional.

Mereka menyatakan siap memberikan data tambahan maupun bukti pendukung apabila diperlukan oleh pihak berwenang. (*)