lampungkita.id, Lampung Utara – Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ruko diketahui milik Sarkowi (60), warga Desa Kalibening Raya. Dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun pemilik mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, setelah menerima laporan kebakaran, personel Polsek Abung Selatan segera mendatangi lokasi untuk membantu proses pemadaman api, mengamankan area, dan melakukan olah TKP guna mengetahui penyebab kebakaran.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, kebakaran diduga berasal dari kebocoran tabung gas yang berada di dapur ruko. Dugaan tersebut masih terus didalami untuk memastikan penyebab pasti kebakaran,” ujar IPTU Herawati.
Selain melakukan olah TKP, petugas juga mengumpulkan keterangan dari pemilik dan saksi-saksi di sekitar lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan faktor keselamatan dalam penggunaan tabung gas dan instalasi peralatan rumah tangga maupun tempat usaha.
“Kami mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi regulator, selang, dan tabung gas serta memastikan seluruh peralatan dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan. Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran,” pungkasnya. (*)



