lampungkita.id, Bandar Lampung – Video penangkapan seorang pria yang disebut-sebut sebagai pelaku begal di Kota Bandar Lampung viral di media sosial. Polisi meluruskan informasi tersebut dan memastikan narasi yang beredar tidak benar.
Pria dalam video itu bukan pelaku begal, melainkan terduga pencuri kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Tanjung Senang.
Kapolsek Tanjung Senang Iptu Edy Sabhara Purba mengatakan, pria bernama WD (18), warga Kota Metro, diamankan warga setelah kepergok mencuri kotak amal di salah satu masjid pada Minggu (2/8/2026).
“Benar, pelaku pencuri kotak amal itu sudah kami amankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga. Terkait narasi yang menyebut pria dalam video merupakan begal, itu tidak benar. Yang bersangkutan adalah pelaku pencurian kotak amal,” kata Edy, Rabu (5/8/2026).
Menurut Edy, saat diamankan, pelaku diduga baru saja mengambil uang di dalam kotak amal masjid sebesar Rp63 ribu. Warga yang mengetahui aksinya langsung menangkap pelaku sebelum menyerahkannya kepada personel Polsek Tanjung Senang.
Video penangkapan itu kemudian beredar luas di media sosial. Dalam unggahan tersebut, muncul narasi yang menyebut pria itu merupakan pelaku begal yang tertangkap warga. Informasi tersebut dipastikan keliru.
Setelah dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang, polisi tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.
Hal itu dilakukan setelah pihak Linmas, Ketua RT, dan marbot masjid sepakat tidak membuat laporan polisi. Mereka memilih menyelesaikan perkara melalui pembinaan dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil.
“Setelah kami amankan, yang bersangkutan kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Edy.
Edy mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Ia juga meminta warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apabila menemukan dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Percayakan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)






