Bandar Lampung, lampungkita.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar razia insidentil di blok hunian warga binaan, Selasa 28 Juli 2026, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran narkoba dan barang-barang terlarang di lingkungan rutan.
Razia dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, dengan menyasar Blok Hunian Pesagi. Kegiatan diawali dengan apel petugas, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kamar hunian untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang berada di dalam rutan.
Selama penggeledahan berlangsung, warga binaan disebut bersikap kooperatif sehingga pemeriksaan berjalan aman dan tertib.
Usai razia, petugas melanjutkan kegiatan dengan tes urine secara acak terhadap tujuh warga binaan sebagai bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel yang diuji negatif narkoba. Pihak rutan menyatakan hasil tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, mengatakan razia dan tes urine merupakan agenda yang akan terus dilaksanakan, baik secara rutin maupun insidentil, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Razia dan tes urine merupakan langkah nyata kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan Rutan Kelas I Bandar Lampung tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan barang-barang terlarang. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas,” ujar Tri Wahyu Santosa.
Ia menambahkan, hasil tes urine yang seluruhnya negatif menjadi indikator bahwa upaya pembinaan dan pengawasan berjalan dengan baik. Meski demikian, pihaknya tetap akan meningkatkan kewaspadaan melalui deteksi dini secara berkelanjutan.
Menurut Tri Wahyu, razia juga menjadi bagian dari implementasi prinsip deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari HALINAR, yakni handphone, pungutan liar, dan narkoba. (*)






