<head> Sita 8 Ton Pupuk Subsidi, Polda Lampung Amankan 3 Tersangka - Lampung Kita

Sita 8 Ton Pupuk Subsidi, Polda Lampung Amankan 3 Tersangka

Bandar Lampung, lampungkita.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar penyelewengan pendistribusian pupuk bersubsidi lintas Kabupaten hingga Provinsi. Polisi mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penindakan cepat.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda serta barang bukti pupuk bersubsidi kurang lebih 8 ton,” ujar Dery saat ekspos kasus, Rabu (7/1/2026).

Ketiga tersangka masing- masing berinisial RBH, SP, dan S. RBH berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK).

SP berperan sebagai penerima sekaligus pembeli yang mengumpulkan pupuk bersubsidi untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain yang tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran. Sementara tersangka S berperan sebagai perantara distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun. Penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Masih kata Dery, kasus ini bermula dari informasi adanya pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke Kabupaten Lampung Tengah. Namun justru dialihkan ke Kabupaten Tulang Bawang, bahkan ke luar Provinsi Lampung, yakni Sumatera Selatan dan Bengkulu.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga para tersangka diamankan.

“Dari hasil pendalaman, para tersangka diduga telah menjual lebih dari 1.800 unit pupuk bersubsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta,” ungkapnya.

Aksi penyelewengan tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak tiga hingga lima kali dan berlangsung cukup lama.

Dery menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan penyalurannya diatur secara ketat oleh negara. Setiap penyimpangan, baik pengalihan wilayah maupun penjualan di luar ketentuan, merupakan tindak pidana ekonomi dan akan kami proses secara tegas,” tegasnya.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita satu unit mobil truk yang digunakan sebagai sarana distribusi, serta barang bukti pupuk bersubsidi seberat sekitar 8 ton.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20. (*)