lampungkita.id, Bandar Lampung – WALHI Lampung Desak Penghentian Sementara Pembangunan Tanggul di Sukorahayu: ±9,49 Hektare Lahan Pertanian Terdampak, Pemerintah Wajib Buka Trase dan Dasar Pembangunan.
Upaya penanganan konflik manusia dan gajah di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, serta di sepanjang batas kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), seharusnya melindungi masyarakat sekaligus menjamin habitat dan ruang jelajah gajah. Namun pembangunan tanggul yang disebut sebagai bagian dari mitigasi konflik justru memunculkan persoalan baru karena bersinggungan dengan lahan pertanian masyarakat.
Berdasarkan temuan lapangan WALHI Lampung, pembangunan sepanjang kurang lebih 588 meter berpotensi berdampak terhadap 94.937 m² atau sekitar 9,49 hektare lahan pertanian, yang sebagian di antaranya dikelola sedikitnya 13 petani. Area tersebut merupakan sumber penghidupan masyarakat. Pada bentang yang sama juga terdapat pagar pengaman TNWK yang dibangun sebagai bagian dari mitigasi konflik manusia dan gajah.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa persoalan ini bukan pertentangan antara petani dan perlindungan gajah. Menurutnya, masyarakat sekitar TNWK juga merupakan kelompok yang selama ini menanggung risiko konflik dengan satwa liar. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara merancang solusi.
“Mitigasi konflik tidak boleh justru melahirkan pembatasan ruang hidup, ketidakpastian penguasaan lahan, dan kerugian baru bagi petani. Di lokasi tersebut sebelumnya telah terdapat tanggul yang berfungsi sebagai pengendali air dan kemudian diperbaiki atau ditinggikan.” kata Irfan dalam rilis medianya (8/9/2026)
Namun, menurut Irfan, tanggul pengendali air dan infrastruktur mitigasi konflik gajah memiliki dasar perencanaan berbeda. Mitigasi konflik gajah seharusnya mempertimbangkan pola pergerakan satwa, jalur jelajah, habitat, titik konflik, bentang alam, tata air, kawasan TNWK, serta keberadaan ruang pertanian dan permukiman.
“Karena itu, pemerintah wajib menjelaskan mengapa trase ±588 meter tersebut dipilih, berdasarkan kajian apa, siapa yang merencanakan, bagaimana hubungannya dengan pergerakan gajah, serta alternatif trase apa yang telah dipertimbangkan. Pemerintah tidak dapat sekadar menggunakan keberadaan tanggul lama sebagai pembenaran apabila pilihan tersebut justru membebankan dampak kepada masyarakat.” tegasnya.
WALHI Lampung juga menemukan bahwa persoalan serupa diduga terjadi di titik lain. Namun sebagian masyarakat enggan menyampaikan keberatan karena alas hak atas lahan mereka belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional dan terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan tekanan atau intimidasi.
“Pertanyaan masyarakat sederhana, mengapa tanggul yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari konflik gajah justru harus mengambil atau membatasi ruang pertanian masyarakat?” ucap Irfan
“Pertanyaan tersebut bukan penolakan terhadap konservasi. Petani dan gajah sama-sama membutuhkan ruang hidup. Yang harus dievaluasi adalah tata kelola negara yang berpotensi menempatkan keduanya seolah-olah saling berhadapan.” tambahnya.
Persoalan semakin serius setelah WALHI Lampung menemukan Berita Acara Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi atas Pelaksanaan Pembangunan Normalisasi/Pembangunan Kanal Sungai Way Penet tertanggal 26 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, masyarakat diminta menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi atas tanah, tanaman, pagar, bangunan, maupun objek lain yang terdampak.
Namun, menurut WALHI Lampung, tidak terdapat kejelasan memadai mengenai pihak yang bertanggung jawab, batas dan luas bidang terdampak, posisi lahan terhadap trase, serta konsekuensi jangka panjang terhadap akses dan kegiatan pertanian.
Masyarakat tidak semestinya diminta melepaskan kemungkinan tuntutan atas hak-haknya sebelum memperoleh informasi utuh mengenai trase, luas dan objek terdampak, bentuk kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak pembangunan terhadap penghidupan mereka. Jika pembangunan benar-benar dilakukan demi keselamatan masyarakat, maka prosesnya harus berbasis keterbukaan, partisipasi bermakna, dan penghormatan terhadap hak masyarakat, bukan melalui dokumen yang berpotensi membuat warga menanggung sendiri seluruh konsekuensi pembangunan.” tegas Irfan
WALHI Lampung mengingatkan bahwa konflik manusia dan gajah di sekitar TNWK merupakan persoalan ekologis yang kompleks. Penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui tanggul atau pagar pembatas. Pemerintah harus melihat kondisi habitat dan jalur jelajah gajah, konektivitas kawasan, perubahan bentang alam, tekanan terhadap kawasan penyangga, tata ruang, serta keamanan ruang produksi masyarakat. Tanpa pendekatan menyeluruh, pembangunan infrastruktur hanya berisiko memindahkan konflik dari satu lokasi ke lokasi lainnya, bahkan menciptakan konflik baru antara masyarakat dan pemerintah.

Terlebih proyek tersebut dilaksanakan oleh komite pembangunan yang menurut informasi yang diterima WALHI Lampung dipimpin oleh seorang jenderal militer.
“Situasi ini semakin menuntut adanya jaminan bahwa masyarakat dapat menyampaikan keberatan tanpa rasa takut maupun tekanan. Konservasi yang mengorbankan masyarakat bukan konservasi yang berkeadilan. Sebaliknya, perlindungan petani juga tidak boleh mengabaikan kebutuhan habitat dan ruang jelajah gajah. Negara bertanggung jawab memastikan keduanya terlindungi.” kata Irfan.
Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung mendesak pemerintah, pengelola TNWK, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat untuk:
- Menghentikan sementara pekerjaan pada trase yang masih dipersoalkan masyarakat sampai dilakukan verifikasi lapangan dan penyelesaian keberatan secara transparan.
- Mengevaluasi trase sepanjang ±588 meter, termasuk mengkaji alternatif trase dengan dampak sosial dan ekologis paling kecil serta memeriksa titik lain yang menghadapi persoalan serupa.
- Memberikan kepastian terhadap ±94.937 m² atau 9,49 hektare lahan pertanian terdampak, termasuk akses, penguasaan, pemanfaatan, dan keberlanjutan kegiatan pertanian.
- Membuka seluruh kajian dan dasar penentuan trase, termasuk data pergerakan gajah, jalur jelajah, titik konflik, kondisi bentang alam, hidrologi, serta pertimbangan teknis dan ekologis.
- Menjelaskan perubahan fungsi tanggul, dari infrastruktur pengendali air menjadi bagian dari sistem mitigasi konflik manusia dan gajah.
- Melakukan verifikasi secara terbuka dan partisipatif serta menjamin masyarakat dapat menyampaikan keberatan tanpa tekanan atau intimidasi.
- Menghentikan penggunaan pernyataan tidak menuntut ganti rugi sebelum terdapat kepastian mengenai trase, objek terdampak, pihak yang bertanggung jawab, dan konsekuensi bagi masyarakat.
- Menjamin akses dan sumber penghidupan petani serta mencegah pengambilalihan atau pembatasan lahan tanpa proses yang transparan dan adil.
- Menyusun strategi penanganan konflik manusia dan gajah berbasis akar persoalan ekologis, termasuk perlindungan habitat, jalur jelajah, kawasan penyangga, tata ruang, serta keselamatan masyarakat.
WALHI Lampung mendukung upaya serius mengurangi konflik manusia dan gajah di sekitar TNWK. Namun konservasi tidak dapat menjadi pembenaran bagi pembangunan yang minim keterbukaan, partisipasi, dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.
“Keberhasilan mitigasi tidak dapat diukur hanya dari berdirinya tanggul sepanjang ±588 meter, tetapi dari kemampuannya mengurangi konflik tanpa merampas atau membatasi ±94.937 m² ruang pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Jangan sampai proyek yang dibangun atas nama penyelesaian konflik justru melahirkan korban baru.” papar Irfan.
“Perlindungan gajah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap petani. Yang dibutuhkan adalah tata kelola konflik manusia dan gajah yang transparan, berbasis ilmu pengetahuan, menghormati hak masyarakat, serta menjamin keadilan ekologis.” pungkasnya. (*)






