lampungkita.id, Bandar Lampung – Niat membantu teman justru berujung petaka. Seorang buruh harian lepas di Bandar Lampung kehilangan sepeda motornya setelah dipinjam pelaku MB (34) dengan alasan hendak membeli minuman. Bukannya kembali, motor tersebut malah dijadikan jaminan utang kepada orang lain.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Beo, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/7/2026).
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, menjelaskan awalnya korban, Anggi (23), meminjamkan sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya kepada pelaku berinisial MB (34). Saat itu, pelaku berdalih hanya ingin membeli minuman.
“Korban percaya sehingga menyerahkan sepeda motor kepada pelaku. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kompol Toni Apriadi, Jumat (7/8/2026).
Merasa menjadi korban penggelapan, Anggi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Karang Timur pada Selasa (28/7/2026). Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motor milik korban ternyata telah dipindahtangankan oleh pelaku kepada seseorang berinisial EGA sebagai jaminan pinjaman.
“Pelaku menguasai kendaraan milik korban tanpa hak, kemudian menjadikannya sebagai jaminan utang kepada orang lain. Perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penggelapan,” ujar Toni.
Setelah mengetahui lokasi persembunyiannya, petugas bergerak dan berhasil menangkap MB di wilayah Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi BE 2584 AIP serta surat keterangan leasing dari PT Summit Oto Finance.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal.
“Jangan mudah menyerahkan kendaraan tanpa pertimbangan. Jika mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Kompol Toni Apriadi. (*)






