Jakarta, lampungkita.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, keputusan penahanan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang dilakukan penyidik.
Yusril mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, penyidik tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
“KUHAP baru lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Karena itu, penyidik tidak sembarangan melakukan penahanan. Setiap keputusan penahanan sekarang dapat diuji melalui praperadilan,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan penyidik memiliki tiga pertimbangan utama sebelum memutuskan penahanan. Pertimbangan tersebut meliputi kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Berdasarkan KUHAP baru, setiap keputusan penyidik dapat di-challenge atau diuji melalui praperadilan. Berbeda dengan KUHAP lama yang tidak memberikan ruang seluas itu,” ujarnya.
Yusril menegaskan KUHAP baru tidak lagi menjadikan penahanan sebagai langkah yang harus ditempuh dalam setiap proses penyidikan. Penahanan dilakukan apabila memang dinilai perlu berdasarkan pertimbangan hukum.
Sebagai ilustrasi, Yusril mencontohkan kasus seorang mantan bupati yang ditahan dengan alasan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana korupsi. Menurutnya, alasan tersebut dapat dipersoalkan melalui praperadilan apabila yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah.
“Kalau mantan bupati ditahan dengan alasan agar tidak mengulangi perbuatannya, padahal sudah tidak menjabat, alasan itu bisa diuji melalui praperadilan,” katanya.
Terkait kasus Febrie Adriansyah, Yusril meminta masyarakat bersabar dan mengikuti perkembangan proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan keputusan untuk melakukan penahanan tetap berada di tangan penyidik dan dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan.
“Dalam perkembangannya, bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febrie harus ditahan. Jadi, kita tunggu saja prosesnya karena berjalan tahap demi tahap,” ujar Yusril.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLTU. Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut. (*)






