lampungkita.id, Bandar Lampung – Serikat Pekerja Media Nusantara (SPMN) mengecam tindakan kekerasan yang dialami dua jurnalis saat melakukan kerja-kerja media (jurnalistik) di di kawasan pembangunan gapura utama UIN Raden Intan Lampung, yang terjadi di Bandar Lampung, Rabu 26/8/2026 lalu.
Zulfikri dan Ade, dua jurnalis yang mengalami kekerasan oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga keamanan proyek pembangunan gapura utama UIN Raden Intan Lampung, telah melapor ke polisi dengan nomor laporan polisi LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
SPMN mendesak kepolisian mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. SPMN juga mendesak penanganan laporan kekerasan terhadap dua jurnalis ini dilakukan dengan pendekatan hukum, bukan pendekatan perdamaian, karena tindak pidana terhadap jurnalis adalah kejahatan dan acaman bagi demokrasi.
Sekretaris SPMN, Rifky Indrawan, mengatakan, tidak ada alasan yang membenarkan adanya tindakan kekerasan terhadap dua jurnalis yang sedang meliput pembangunan gapura utama UIN Raden Intan Lampung.
“Proyek gapura UIN RIL itu menggunakan uang negara, dana publik, dan berada di ruang publik, sehingga tidak dibenarkan untuk menghalang-halangi kerja media dalam meliputnya dengan dalih izin liputan”, ujar Rifky.
“Selama kaidah jurnalistik dan kode etik profesi sudah dipenuhi jurnalis, tidak ada alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik apalagi melakukan kekerasan kepada jurnalis”, tambahnya.
Rifky juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut karena merupakan preseden buruk bagi kebebesan pers di Lampung dan ancaman bagi keterbukaan informasi publik.
“Polisi harus usut tuntas kasus ini, jangan sampai kasus ini menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak pernah selesai di Lampung”, ujarnya.
Selain itu, SPMN juga mendesak UIN Raden Intan Lampung untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut karena berada wilayah kampus UIN Raden Intan Lampung.
“Pihak rektorat UIN Raden Intan Lampung harus ikut menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini. Pasalnya ini terjadi diwilayah kampus. Ada kelalaian pihak UIN Raden Intan Lampung dengan membiarkan orang tak dikenal bekerja “mengamankan proyek pembangunan” di dalam kampus.” jelas Sekretaris SPMN itu.
Ia menambahkan, pihak UIN Raden Intan Lampung harus transparan terhadap segala informasi terkait penggunaan uang negara untuk proyek-proyek pembangunan sehingga tidak menimbulkan spekulasi dari berbagai pihak.
“Kampus harusnya memberi contoh tentang kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Kekerasan terhadap jurnalis ini tidak berdiri sendiri dan tidak akan terjadi jika UIN Raden Intan Lampung transparan dan terbuka terhadap informasi proyek-proyek yang sedang dikerjakannya.” ujar Rifky.
“Pihak UIN Raden Intan Lampung harus mengusut keberadaan orang tak dikenal yang bekerja “mengamankan” proyek itu, terutama yang terlibat dengan kasus kekerasan terhadap jurnalis kemarin”, tutupnya.
SPMN juga mengajak kepada jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, menghormati narasumber, menjaga independensi, serta memastikan kegiatan peliputan dilakukan sesuai prinsip jurnalistik. (*)






